watchgmctv.com – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan amicus curiae, atau ‘sahabat pengadilan’, terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen hukum yang diajukan pada hari Selasa, 16 April, ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan perspektif terhadap kasus yang sedang ditangani oleh MK.
Perwakilan PDIP dalam Pengajuan Dokumen
Pengajuan dokumen hukum ini dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat, yang masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Ketua DPP PDIP. Mereka resmi mewakili Megawati dalam proses pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.
Isi dan Harapan dari Amicus Curiae
Dalam amicus curiae yang diajukan, Megawati menyuarakan harapan agar masyarakat berdoa untuk putusan MK yang bijaksana, yang tidak bersifat merusak namun memberikan manfaat layaknya ‘palu emas’. Hasto Kristiyanto, membacakan dokumen tersebut, mengutip kata-kata Kartini yang menyatakan ‘habis gelap terbitlah terang’, mengartikan harapan untuk kelahiran kembali demokrasi yang telah lama diperjuangkan, untuk selalu diingat oleh generasi Indonesia.
Konsep Hukum Amicus Curiae
Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang memungkinkan individu atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus untuk menyampaikan pandangan hukumnya kepada pengadilan. Pendapat ini bersifat sebagai opini dan tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan hukum. Penerapan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi Amicus Curiae dalam Proses Pengadilan
Menurut sumber dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae tidak bertujuan untuk mengintervensi keputusan hakim, tetapi bertindak sebagai bantuan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan dalam memutus suatu kasus. Praktik amicus curiae ini telah terjadi di berbagai kasus di bawah Mahkamah Agung (MA), termasuk kasus Baiq Nuril dan Upi Asmaradana, di mana amicus curiae berfungsi untuk memberikan informasi tambahan yang relevan bagi majelis hakim.
Kasus Sebelumnya yang Melibatkan Amicus Curiae
Amicus curiae telah diterapkan dalam beberapa kasus penting, salah satunya adalah kasus Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dan dijerat dengan UU ITE. Dalam kasus lainnya, seperti Upi Asmaradana di PN Makassar, amicus curiae diajukan untuk menyediakan informasi yang dapat membantu hakim dalam proses pengadilan.
Dengan mengajukan amicus curiae, Megawati Soekarnoputri berpartisipasi dalam proses hukum Pilpres 2024, bukan sebagai pihak yang berperkara, namun sebagai pemberi perspektif tambahan yang diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Ini menunjukkan peranan penting amicus curiae sebagai instrumen hukum yang memfasilitasi partisipasi warga negara dalam proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak signifikan terhadap publik dan tatanan demokrasi.