watchgmctv.com – Dalam suasana tegang yang disebabkan oleh tuduhan perselingkuhan yang viral di media sosial, Ahmad Ramzy Ba’abud, selaku kuasa hukum Bianca Allysa, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam hubungan gelap dengan Lettu CKM drg Malik Hanro Agam, seorang perwira yang bertugas di Kesdam IX/Udayana. Bianca, yang merupakan putri Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, menjadi pusat tuduhan ini setelah postingan yang dibuat oleh Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam.
Klarifikasi Tuduhan Perselingkuhan
Anandira, yang telah mengunggah tuduhan perselingkuhan dan kini berstatus sebagai tersangka, telah menimbulkan keributan besar. “Berdasarkan penjelasan Danpomdam, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjang tuduhan tersebut,” ujar Ramzy, menampik tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa Bianca dan keluarganya adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasarkan fakta.
Tindakan Hukum Terhadap Gangguan Media Sosial
Merasa nama baiknya tercemar, Bianca dan keluarganya terganggu dengan postingan yang muncul sejak 18 Januari 2024. Dalam upaya untuk melindungi hak dan reputasi kliennya, Ramzy telah mengajukan laporan ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024, menargetkan akun yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu.
Proses Identifikasi Pihak yang Bertanggung Jawab
Awalnya, identitas pemilik akun yang menyebarkan rumor itu tidak diketahui oleh pihak Bianca. Namun, penyidikan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, mengungkapkan bahwa Anandira adalah individu di balik permintaan penyebaran konten. Informasi ini dikomunikasikan oleh Ramzy melalui surat kuasa yang ditujukan untuk mengklarifikasi situasi tersebut.
Respons Terhadap Viralitas Tuduhan
Ramzy mengungkapkan bahwa telah terjadi serangan terhadap kehormatan keluarga kliennya, tetapi langkah untuk melapor ke polisi tidak segera diambil ketika postingan pertama kali menjadi viral pada tahun 2023. Keputusan untuk melangkah ke jalur hukum didasarkan pada bukti-bukti yang muncul selama investigasi, terutama setelah HSA membuka informasi tentang permintaan dari Anandira.
Landasan Hukum Laporan Polisi
Laporan kepada kepolisian dibuat dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ramzy menegaskan bahwa keterlibatan Anandira dalam kasus ini terkuak berdasarkan pengakuan HSA yang menyatakan bahwa Anandira memerintahkan penyebaran materi-materi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menyoroti sensitivitas informasi yang dibagikan di media sosial dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penyebaran tuduhan tanpa dasar. Langkah-langah yang diambil oleh kuasa hukum Bianca Allysa menunjukkan komitmen mereka untuk membersihkan nama baik dan mempertahankan integritas klien mereka di mata publik dan hukum.