watchgmctv.com – Pemerintah Indonesia telah secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang berhubungan dengan kebijakan impor. Keputusan ini disahkan kembali ke Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang lebih longgar, sebagai hasil dari rapat koordinasi terbatas yang diadakan oleh beberapa lembaga pemerintah terkait.
Rapat Koordinasi Membawa Perubahan Kebijakan
Keputusan untuk mencabut Permendag terkini dilakukan setelah rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan ini juga melibatkan Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan berlangsung pada tanggal 16 April.
Dampak Pembatalan Permendag bagi Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengumumkan bahwa pencabutan Permendag akan menghilangkan pembatasan pada barang bawaan dari luar negeri untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, peraturan yang lebih ketat membatasi jumlah serta jenis barang yang boleh dibawa, kini pembatasan hanya berlaku pada nilai barang yang direlaksasi menjadi US$1.500 per tahun.
Kontroversi dan Respon Masyarakat Terhadap Aturan Impor
Aturan impor yang diperketat sebelumnya telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat, termasuk protes terhadap pembatasan jumlah alas kaki dan barang-barang kebutuhan pribadi seperti pampers dan pembalut. Mendag Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menggambarkan aturan yang ada sekarang ini sebagai bentuk fasilitasi bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, serta upaya perlindungan bagi perdagangan domestik.
Pernyataan Mendag Terkait Tidak Adanya Revisi Aturan Impor
Mendag Zulkifli Hasan telah menegaskan tidak akan ada revisi lebih lanjut terhadap aturan yang telah dicabut. Beliau menjelaskan bahwa aturan saat ini sudah memberikan cukup kelonggaran, seperti pembebasan pajak untuk dua pasang alas kaki, dan menyerukan agar pembelian dalam jumlah besar yang bertujuan untuk perdagangan tetap dikenakan pajak.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk membatalkan kebijakan impor yang sebelumnya dirancang untuk menjadi lebih ketat, dengan kembali ke regulasi yang lebih mempermudah masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia, dalam membawa barang bawaan dari luar negeri. Keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara kemudahan bagi individu dan perlindungan bagi pasar dalam negeri.