https://www.watchgmctv.com/

Hai, teman-teman freelancer! Ada kabar fresh nih: pemerintah baru aja mengumumkan regulasi pajak baru khusus untuk kita para pekerja lepas. Jadi, buat kamu yang selama ini kerja remote, gig worker, atau punya proyek freelance, yuk simak perubahan ini!

1. Siapa Saja yang Terkena Aturan Ini?

Mulai dari Desember kemarin, semua freelancer yang punya penghasilan di situs deposit 10k atas Rp60 juta per tahun (setara Rp5 juta per bulan) wajib lapor dan bayar pajak. Sebelumnya, kita sering “dianggap” bukan pekerja formal, jadi kadang jadi terlupakan dari sistem pembayaran pajak. Tapi dengan aturan baru, semua jadi resmi:

  • Designer

  • Penulis konten

  • Developer

  • Konsultan

  • Tutor online

  • Dan semua jenis freelancer yang menghasilkan lebih dari Rp5 juta per bulan.

2. Skema Pajak yang Dipakai

Pajaknya nggak serumit di perusahaan kok. Mulai 1 Januari akan dipakai dua pilihan skema:

A. Tarif Final 6%

Untuk kamu yang penghasilannya gak sampai Rp500 juta per tahun, bisa pilih bayar pajak final langsung 6% dari pendapatan bruto. Praktis karena tinggal kalikan aja, selesai. Nggak perlu ribet mencatat biaya dan untung rugi panjang-panjang.

B. Tarif Normal Bertingkat

Kalau suka bongkar laporan manual, bisa pilih skema normal PPh (Pajak Penghasilan). Tarifnya:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta

  • 15% untuk sisanya (di atas Rp60 juta)

Kamu juga bisa ngurangin pajak lewat deductible seperti biaya transport, perlengkapan kerja, atau langganan tools. Asal kamu rajin catat dan simpan bukti, ya!

3. Sistem pelaporan dan pembayaran

Mau pakai skema mana juga, laporannya dilakukan lewat e‑Filing Pajak setiap tahun. Tapi buat yang pilih final 6%, otomatis dapet slip via e‑Bupot. Jadi tinggal cetak dan bayar via bank atau dompet digital. Gampang, kan?

Kalau pakai skema normal, ya lapor SPT tahunan seperti pegawai. Bedanya, sekarang penghasilanmu dianggap makin formal.

4. Kenapa Pemerintah Berani Atur Pajak Freelancer?

Beberapa alasan strategis nih:

  • Freelancer makin banyak: plusnya fleksibel, minusnya kadang nggak ikut pajak. Dengan regulasi ini, pemerintah bisa dapet penerimaan pajak tambahan.

  • Legalitas jadi jelas: kalau kena audit pun nggak bingung mau bayar pajak dari mana.

  • Mendorong profesionalisme: dengan catatan dan pelaporan yang rapi, freelancer jadi lebih terpercaya di mata klien.

5. Dampak Positif dan Tantangan

Positifnya:

  • Freelancer jawara pajak jadi lebih dihargai—klien besar mungkin bakalan lebih percaya karena kamu sudah ikut regulasi.

  • Bisa dipakai bukti saat kredit bank (buat nabung haji atau usaha).

Tantangannya:

  • Punya kewajiban bayar pajak tiap tahun. Nggak sistem otomatis seperti pegawai.

  • Bagi yang pendapatannya tipis tapi sering “pekerjaan kecil”, ada risiko terlabihi batas Rp60 juta.

  • Pelaporan yang rapi membutuhkan disiplin—terlebih kalau kamu freelance penuh waktu tanpa bantuan admin.

6. Tips Buat Freelancer Menghadapinya

  1. Catat rutin penghasilan dan biaya
    Pakai spreadsheet atau aplikasi keuangan, supaya kamu tahu kapan mendekati batas Rp5 juta/bulan.

  2. Pilih skema yang paling menguntungkan
    Kalau gak mau ribet, tarif final 6% cenderung mudah. Tapi jika banyak biaya operasional, skema bertingkat bisa menghemat pajak.

  3. Manfaatkan e‑Filing & e‑Bupot
    Daftarkan NPWP dan akses aplikasi pajak—siapkan semua slip dan bukti sebelum deadline.

  4. Konsultasi dong sama akuntan atau rekan freelancer berpengalaman
    Lebih baik tanya dulu daripada di-pocalypse oleh pajak belakangan.

7. Kesimpulan

Dengan pengumuman kebijakan ini, pemerintah jelas ingin memasukkan freelancer dalam sistem formal pajak. Ada pilihan skema yang fleksibel—final 6% atau tarif normal—yang cocok untuk berbagai jenis pendapatan. Meskipun butuh lebih disiplin, di sisi lain ada keuntungan profesionalisme dan reputasi.

Kalau kamu masih bingung, yuk coba bikin reminder, catat setiap proyek, dan konsultasi hitung-hitungan supaya gak keteteran saat pelaporan nanti. Ingat, bekerja lepas tetap bisa fleksibel, asalkan kita sadar kewajiban kita juga, termasuk urusan pajak.