watchgmctv –Â Sengketa tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi, bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1990. Tanah seluas 3,6 hektar yang tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli dijual kepada Abdul Hamid. Namun, meskipun Abdul Hamid hanya membayar uang muka, Juju langsung menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepadanya. Abdul Hamid kemudian berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain dan menunjuk Bambang Herianto untuk memasarkannya. Bambang berhasil menemukan calon pembeli bernama Kayat, dan transaksi jual beli pun terjadi, menyebabkan sertifikat tanah berpindah tangan dari Juju ke Kayat7.
Eskalasi Sengketa
Setelah sertifikat tanah berpindah tangan, Kayat meminta Abdul Hamid untuk dipertemukan dengan Juju guna mengubah nama sertifikat. Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang dan belum melunasi sisa pembayaran pembelian tanah kepada Juju. Akibatnya, Juju merasa dirugikan dan melaporkan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada tahun 1991. Transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid pun dibatalkan7.
Putusan Pengadilan
Sengketa tanah ini casino online terpercaya akhirnya berujung di pengadilan. Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat Kayat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini dimenangkan oleh Mimi Jamilah berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini memenangkan Mimi Jamilah dan memerintahkan pengosongan lahan seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2717.
Eksekusi dan Reaksi Warga
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II melakukan eksekusi terhadap sebagian bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Meskipun penghuni cluster memiliki surat hak milik (SHM), mereka tetap harus meninggalkan lahan tersebut. Eksekusi ini menimbulkan reaksi keras dari warga yang merasa dirugikan dan tidak terima dengan keputusan pengadilan717.
Tanggapan Pihak Mimi Jamilah
Kuasa hukum Mimi Jamilah, Amiryun, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dimenangkan oleh kliennya berdasarkan putusan pengadilan. Amiryun juga menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan warga sebelum eksekusi dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga eksekusi pun dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan23.
Langkah Hukum Selanjutnya
Warga yang terdampak penggusuran tidak tinggal diam. Mereka mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang atas penggusuran yang dilakukan Mimi Jamilah. Gugatan ini didaftarkan pada 17 Januari 2025 dan akan disidangkan pada 10 Februari mendatang. Warga berharap bahwa melalui proses hukum ini, mereka dapat memperoleh keadilan dan kembali mendapatkan haknya atas tanah yang telah digusur1415.
Tanggapan Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambangi lokasi penggusuran pada 7 Februari 2025. Nusron menilai bahwa prosedur eksekusi yang dilakukan pengadilan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa SHM lima warga yang terdampak penggusuran masih sah dan berjanji akan membantu perbaikan rumah warga yang salah digusur dengan dana pribadinya17.
Kesimpulan
Sengketa tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun, Bekasi, merupakan kasus yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Meskipun putusan pengadilan telah memenangkan Mimi Jamilah, eksekusi yang dilakukan menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari warga. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan juga agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.