watchgmctv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang berujung pada tantangan sumpah pocong antara seorang menantu, Rony, dan mertuanya, Sunaryo. Kasus ini berawal dari perselisihan keluarga yang melibatkan masalah utang piutang dan kredit bank.
Permasalahan ini dimulai pada tahun 2021 ketika Sunaryo, mertua Rony, membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta untuk merenovasi rumahnya. Karena Sunaryo pernah mengalami kredit macet, pengajuan kredit dilakukan atas nama Rony, meskipun agunan tetap atas nama Sunaryo. “Tahun 2021, pihak mertua ingin renovasi rumah butuh dana Rp 250 juta ditolak bank karena macet. Solusinya pengajuan pakai nama saya dengan tetap agunan atas nama mertua. Saat pencairan mertua ada, juga tanda tangan, di foto, pihak bank ada bukti,” kata Rony.
Namun, Sunaryo kini mengelak bahwa dirinya pernah menjaminkan sertifikat rumah untuk kredit bank tersebut. Bahkan, ia menuduh Rony memalsukan tanda tangannya. Tuduhan ini membuat Rony merasa sangat kecewa. “Saat ini mengelak katanya tidak merasa menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank. Padahal foto di bank ada mertua tanda tangan,” ujar Rony.
Sunaryo kemudian melaporkan Rony ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan. Laporan tersebut masuk ke Polres Madiun pada 20 Agustus 2024. “Kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo kepada detikJatim Kamis (19/12/2024). Dalam laporannya, Sunaryo didampingi oleh seorang pengacara dengan materi laporan pemalsuan tanda tangan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Madiun telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari sekian saksi, ada enam sbobet di antaranya dari pegawai bank. “Sudah 10 saksi kita periksa dan 6 di antaranya dari pegawai bank yang mencairkan kredit,” jelas Agus. Contoh tanda tangan pelapor juga telah dibawa ke labfor untuk dilakukan penelitian. “Kita masih menunggu labfor hasil penelitian tanda tangan pelapor apakah sesuai dengan yang tertera di perjanjian kredit yakni surat kepemilikan agunan yang dijaminkan,” tandasnya.
Kesal dengan tuduhan tersebut, Rony menantang mertuanya untuk melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian. “Saya dituduh memalsukan tanda tangan mertua perihal pengajuan kredit di bank. Karena saya tidak bersalah dan tahu sendiri mertua tanda tangan. Akhirnya saya tantang untuk sumpah pocong bareng,” tegas Rony.
Rony mengklaim memiliki bukti yang mendukung bahwa mertuanya terlibat langsung dalam pengajuan kredit tersebut. Bukti tersebut mencakup foto-foto saat Sunaryo menandatangani dokumen di bank dan kehadiran pihak bank saat proses pencairan. “Kalau ndak ada pemilik nama SHM kredit Rp 250 juta apa bisa cair bank,” imbuh Rony.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah keluarga yang melibatkan masalah finansial dan hukum. Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Tantangan sumpah pocong yang diajukan Rony menunjukkan betapa seriusnya ia dalam membela diri dan membuktikan kebenaran di mata hukum.